Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan
Rincian Tugas Seksi Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan (Permendikbdu Nomor 59 Tahun 2016)
- melakukan penyusunan program kerja Seksi;
- melakukan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan;
- melakukan pemberian layanan, bimbingan, dan bantuan teknis implementasi standar nasional pendidikan;
- melakukan penyusunan bahan kerja sama peningkatan mutu pendidikan;
- melakukan kerja sama peningkatan mutu pendidikan dalam pencapaian standar nasional pendidikan;
- melakukan evaluasi pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan;
- melakukan penyusunan laporan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan;h. melakukan pendayagunaan laboratorium LPMP;
- melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
- melakukan penyusunan laporan Seksi.